|
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) telah diatur oleh Undang-undang No 19 Tahun 2002, dengan pemberlakuan undang-undang tersebut mengharuskan semua masyarakat baik individu maupun organisasi di dalam pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan pekerjaan dituntut harus menggunakan perangkat lunak (software) yang legal yaitu dengan membeli lisensi software asli dari masing-masing vendor.
Tentu saja pembelian lisensi software akan sangat memberatkan masyarakat, dunia usaha, dan juga pemerintah. Apalagi dengan semakin naiknya nilai US Dollar terhadap rupiah tentunya sangat mempengaruhi nilai jual software tersebut, karena harga semua produk IT selalu berdasarkan US Dollar. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sebenarnya seberapa mahal sih software untuk satu komputer? Mari sama-sama kita hitung. Untuk komputer dengan kerja standar seperti untuk pengolah kata dan pengolah data, ada beberapa software yang harus di instal seperti: - Sistem Operasi
- Software Office
Selama ini kita dicekoki software yang berasal dari Microsoft, seperti Windows dan Microsoft Office. Harga masing-masing software tersebut sangat mahal, mengalahkan harga dari hardware komputer itu sendiri. Untuk Sistem Operasi Windows XP Professional SP 2 dihargai dengan $ 295. dan Microsoft Office 2007 dengan harga $ 426 (Sumber www.bhinneka.com (18/08)). Ingat pembelian lisensi software ini hanya dipergunakan untuk 1 komputer saja. Jika mempunyai 10 komputer di kantor, anda harus membeli 10 lisensi software untuk Windows XP dan 10 lisensi software Microsoft Office. Pengeluaran yang sangat besar bukan, dan ingat itu hanya harga software saja belum termasuk hardware.
Jika kita membeli software lisensi, berarti kita telah memberi orang-orang asing kemakmuran sementara negara kita sendiri tetap miskin. Lalu adakah jalan keluarnya? Jawabannya YA ADA!!!. Ada cara untuk menggunakan software secara legal dan gratis yaitu dengan menggunakan Open Source Software.
Open Source Software merupakan software yang dapat dipergunakan secara bebas dan dapat dimodifikasi dengan lisensi GPL. Artinya terdapat padanan untuk software-software berlisensi. Apa saja padanan untuk software berlisensi bayar, berikut lampirannya (software standar yang biasa digunakan di kantor):
Dari daftar padanan software diatas, kita bisa mengira berapa rupiah yang harus kita investasikan untuk membeli satu komputer berlisensi. Untuk mencek harga software berlisensi dapat mengunjungi www.bhinneka.com. Jadi masihkan kita ingin menggunakan komputer berlisensi bayar?
Lalu apa solusinya? Solusinya dengan menggunakan Open Source Software. Ketika disodorkan dengan jawaban ini pasti banyak orang yang berkata "Ah susah menggunakannya". Open Source Software tidak susah, banyak referensi tutorial yang tersedia di toko buku maupun internet atau kita bisa meminta bantuan rekan-rekan komunitas pecinta open source untuk mengadakan pelatihan.
Tidak ada alasan kuat mengatakan belajar Open Source Software susah, pasalnya ketika pertama kali mengenal komputer kita juga mengungkapkan kata yang sama SUSAH.
Penulis sendiri sudah menggunakan Open Source Software dengan rincian sebagai berikut: - Sistem Operasi Ubuntu 7.04
- Office OpenOffice 2.2
- Gimp 2.0
- Kino (DVD Editing)
Lampiran software di atas sudah termasuk ketika meng-install sistem operasi Ubuntu 7.04, jai tidak perlu repot-repot. Jika saya bisa kenapa anda tidak, mari menggunakan Open Source Software. Dan keuntungan dalam menggunakan Linux (Ubuntu), virus yang biasanya menyerang software windows tidak bisa membahayakan data kita.
Penggunaan Open Source Software tentu akan sangat meringankan keuangan empunya komputer karena tidak diharuskan membayar uang yang jumlahnya tidak sedikit. Disamping itu sebagai media pembelajaran terhadap dunia Teknologi Informasi yang semakin berkembang cukup pesat.
|